Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |19:01 WIB
Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya
Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Kena Denda? Simak Penjelasannya (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Kapan PKWT Bisa Berakhir Tanpa Ganti Rugi?

Namun, ada kondisi-kondisi tertentu di mana kontrak PKWT bisa berakhir tanpa kewajiban membayar ganti rugi, yaitu: 
* Pekerja meninggal dunia
* Masa kontrak telah habis
* Ada putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
* Ada keadaan tertentu yang menyebabkan hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan dan hal tersebut telah tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pekerja kontrak untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja dengan seksama. Jangan hanya menandatangani tanpa mengetahui hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Setiap keputusan untuk resign harus melalui pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan kerugian pribadi, terutama dalam bentuk kewajiban membayar ganti rugi.

Informasi ini sangat penting, terutama bagi para pekerja muda atau mereka yang baru memulai karir dengan status kontrak.
 Jangan sampai keputusan resign yang diambil tanpa pemahaman yang cukup justru membawa kerugian.
Simpan dan bagikan informasi ini kepada sesama pekerja agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan!


 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement