JAKARTA - Beredar di media sosial uang kertas pecahan Rp50.000 yang memiliki nominal tertulis Rp5.000 atau kehilangan satu angka nol. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait fenomena ini.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Penjelasan lebih lanjut mengenai uang tersebut dapat dilihat di situs resmi BI melalui https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_240922.pdf atau pada gambar uang yang dipublikasikan di website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Detail-Uang.aspx?Bahan=Kertas&ID=2.
"Dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang dirasa tidak sesuai, maka kami menghimbau untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia terdekat," jelas Ramdan dalam wawancaranya dengan Okezone, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).