Rini menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta ketentuan teknis lainnya, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CASN pada periode berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Panitia Seleksi Nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait akan memperkuat sistem pengadaan ASN secara menyeluruh.
Penguatan akan mencakup semua tahapan mulai dari pengumuman, pelaksanaan seleksi berbasis computer assisted test (CAT), hingga proses pengangkatan.
(Taufik Fajar)