JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmen penjaminan kepastian bagi investor yang terlibat dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di IKN.
Skema penjaminan dilakukan melalui mekanisme penjaminan bersama (co-guarantee) dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Struktur penjaminan bersama ini dirancang untuk meningkatkan kepastian bahwa kewajiban Otorita IKN dalam perjanjian KPBU akan tetap terlindungi dan dapat dilaksanakan sesuai kontrak.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam pertemuan resmi antara Otorita IKN dan Konsorsium China Harbour Engineering Co. Ltd. (CHEC) - IJM yang diwakili oleh dengan Vice President of China Harbour Engineering Co. Ltd. Liu Baohe beserta timnya di Kantor Otorita IKN, Nusantara.
"Jadi bagi bapak ibu (investor) tidak ada lagi keraguan dalam berinvestasi di sini, bukan hanya kami yang jamin kalau pembangunan ini tidak akan terminate di tengah jalan tapi juga Kementerian Keuangan akan memberikan approval," ujar Basuki dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (20/4/2025).