Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Indonesia bakal tidak dikenakan tarif resiprokal dan new baseline tariff, jika AS memberlakukan tarif sektoral sebesar 25% kepada Indonesia.
“Bagaimana dengan tarif sektoral, tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25% dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja aluminium, otomotif, serta komponennya,” ujar Djatmiko saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
“Catatannya adalah jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan, jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25%, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan,” paparnya.
Djatmiko menyebut, hal tersebut sudah menjadi aturan main di AS. Bahkan, kabar ini diperoleh langsung dari otoritas Paman Sam.
“Seperti aturan mainnya dari yang kita peroleh berdasarkan keterangan dari sumber di AS,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)