Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Indonesia Bisa Bebas dari Tarif Resiprokal AS 32%?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |17:14 WIB
Apakah Indonesia Bisa Bebas dari Tarif Resiprokal AS 32%?
Apakah Indonesia Bisa Bebas dari Tarif Resiprokal AS 32%? (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Penjelasan Kemendag

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Indonesia bakal tidak dikenakan tarif resiprokal dan new baseline tariff, jika AS memberlakukan tarif sektoral sebesar 25% kepada Indonesia.

“Bagaimana dengan tarif sektoral, tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25% dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja aluminium, otomotif, serta komponennya,” ujar Djatmiko saat konferensi pers, Senin (21/4/2025). 

“Catatannya adalah jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan, jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25%, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan,” paparnya.

3. Aturan Main di AS

Djatmiko menyebut, hal tersebut sudah menjadi aturan main di AS. Bahkan, kabar ini diperoleh langsung dari otoritas Paman Sam. 

“Seperti aturan mainnya dari yang kita peroleh berdasarkan keterangan dari sumber di AS,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement