Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Ritel Keluhkan Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |07:38 WIB
Industri Ritel Keluhkan Aturan Pembatasan Penjualan Rokok
Industri Ritel Keluhkan Pembatasan Penjualan Rokok (Foto: Kemenkop)
A
A
A


2. Aturan Pengetatan Penjualan Rokok di Bawah Umur 21 Tahun

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir.

Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.

Bagi pelaku UMKM, katanya lagi, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, penjualan rokok dapat berkontribusi 20-40 persen pada penjualan.

Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bisa lebih dari 40 persen, sehingga kalau aturan pembatasan penjualan diterapkan bisa turun sampai 50 persen dari keseluruhan omzet.

"Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang," ujar Anang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement