DJP Sita Barang Wajib Pajak. (Foto: okezone.com/DJP)
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja, Direktorat Jenderal Pajak.
(Feby Novalius)