Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp25 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |18:32 WIB
DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp25 Miliar
DJP Sita Barang Wajib Pajak. (Foto: okezone.com/DJP)
A
A
A
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja, Direktorat Jenderal Pajak.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement