JAKARTA - Harga emas Antam (ANTM) menembus level tertingginya di atas Rp2 juta per gram pada perdagangan 22 April 2025. Harga emas saat itu naik Rp36.000 menjadi Rp2.016.000 per gram atau rekor tertinggi.
Harga jual kembali atau buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga naik Rp36.000 menjadi Rp1.865.000. Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Berikut fakta harga emas Antam tembus Rp2 juta per gram yang dirangkum Okezone, Sabtu (26/4/2025):
Harga emas dunia terus menunjukkan tren penguatan signifikan. Kenaikan harga emas ini akan berpengaruh terhadap kebijakan tarif royalti terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada awal pekan, harga emas di pasar spot tercatat menguat 0,66% ke posisi USD3.349,48 per troy ounce. Menurut pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi, harga emas saat ini sudah diperdagangkan di kisaran USD3.384 per troy ounce dan diperkirakan akan terus naik.
“Harga emas dunia terus memanas. Kita lihat saat ini diperdagangkan di 3.384 dolar per troy ons, terus mengalami penguatan,” ujar Ibrahim.
Dia menambahkan bahwa ada potensi harga emas akan menembus level USD3.415 per troy ounce dalam waktu dekat. Salah satu faktor utama yang mendorong penguatan ini adalah pernyataan Ketua Federal Reserve Jerome Powell di forum Economist Club of Chicago.
“Dia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat tampaknya melambat. Dia mencatat kemungkinan dampak tarif yang dikenakan pada impor Amerika Serikat terhadap negara-negara mitra bisnisnya,” jelas Ibrahim.
Lebih lanjut, ia merujuk hasil jajak pendapat pada 17 April yang menunjukkan bahwa para investor mulai khawatir terhadap resesi ekonomi di AS.
“Investor percaya kebijakan tarif yang memicu perlambatan signifikan dalam ekonomi Amerika Serikat kemungkinan besar rata-rata resesi dalam 12 bulan ke depan itu mendekati 50%,” kata Ibrahim.
Kenaikan harga emas ini tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif royalti emas berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Dalam aturan baru tersebut, jika HMA emas primer menyentuh atau melebihi USD3.000 per troy ounce, maka tarif royalti yang dikenakan naik menjadi 16%
Aturan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 yang hanya mematok tarif 10% untuk harga di atas USD2.000 per troy ounce.
Emas 0,5 gram: Rp1.058.000
Emas 1 gram: Rp2.016.000
Emas 2 gram: Rp3.972.000
Emas 3 gram: Rp5.933.000
Emas 5 gram: Rp9.855.000
Emas 10 gram: Rp19.655.000
Emas 25 gram: Rp49.012.000
Emas 50 gram: Rp97.945.000
Emas 100 gram: Rp195.812.000
Emas 250 gram: Rp489.265.000
Emas 500 gram: Rp978.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.956.600.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)