Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Potongan Pajak BBM di Jakarta

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |09:15 WIB
5 Fakta Potongan Pajak BBM di Jakarta
Potongan Pajak BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang akan berdampak langsung pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk kendaraan pribadi mejadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2% di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (Pergub). 

Berikut fakta-fakta potongan Pajak BBM di Jakarta yang dirangkum Okezone, Senin (28/4/2025):

1.    Alasan Tarif Pajak

Pramono menjelaskan, selama ini pengenaan pajak atas pembelian BBM ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar 10% kepada kendaraan pribadi dan 2,5% puntuk kendaraan umum dan sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta.

 

2.    Keringanan Bagi Warga

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. 

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

3.    Setiap Warga Beli BBM

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor atau alat berat. Oleh karena aitu, pajak ajak dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar minyak (BBM).

Namun, pihak yang berwenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM seperti produsen atau importir. Ketika konsumen mendapatkan bahan bakar, mereka baru dikenakan pajak. Tarif PBBKB di Jakarta sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% dari nilai jual bahan bakar.

Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5%. Karena itu, kendaraan umum hanya perlu membayar PBBKB sebesar 5%. 

“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

Sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikirim dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan juga untuk mengatur penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.

 

4.    Akan Turun dari Harga

Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menilai jika potongan pajak BBM yang rencananya diterapkan mulai Mei diberlakukan, maka harga BBM di SPBUkhususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini. Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby

5.    Harga Jual Pertalite

Fabby menganalogikan, harga Pertalite saat ini dibanderol Rp10.000 per liter. Angka ini sudah termasuk pajak PBBKB sebesar 10%. Ketika tarif pajak turun menjadi 5%, maka seharusnya harga jual Pertalite di SPBU menjadi Rp9.500 per liter.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement