JAKARTA - Gaji ke-13 PNS 2025 kapan cair? Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan rezeki nomplok pertengahan tahun 2025 ini. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui dan menandatangani Kebijakan gaji ke-13 PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Prabowo menyampaikan bahwa terdapat total 9,4 juta penerima dan gaji ke-13. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh ASN serta, TNI, Polri, Hakim dan pensiunan.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Prabowo menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, yaitu 100%.
Perlu diketahui, besaran gaji PNS tahun 2025 disesuaikan dengan gaji pokok bulanan atau penghasilan di bulan Mei 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas kapan gaji ke-13 PNS 2025 akan cair?
Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Pencairan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun apabila gaji ke-13 belum dapat dicairkan, maka PNS akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2025 menurut ketentuan yang ditetapkan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)