Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |14:43 WIB
Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5%
Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara soal potensi penyesuaian harga BBM usai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum 2% di Jakarta.

1. Penyesuaian Harga BBM

Simon mengatakan akan dilakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah. Terdapat berbagai faktor penilaian yang mempengaruhi harga BBM yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan lebih lanjut.

“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” kata dia di Jakarta, Senin (28/4/2025).

2. Pertamina soal Pajak BBM 5%

Simon menyampaikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait PBBKB untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum 2% di Jakarta.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” ucap Simon.

 

3. Diskon Pajak BBM

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan kebijakan PBBKB 10% sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono dilansir Antara.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

 

4. Harga BBM Bisa Turun

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai kebijakan potongan pajak BBM bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum akan memengaruhi harga BBM di SPBU.

Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei itu diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta akan turun dari harga saat ini. Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby saat dihubungi Okezone.

Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.

Fabby menganalogikan, harga Pertalite saat ini dibanderol Rp10.000 per liter. Angka ini sudah termasuk pajak PBBKB 10%. Ketika tarif pajak turun menjadi 5%, maka seharusnya harga jual Pertalite di SPBU menjadi Rp9.500 per liter.

"Kalau mobil begitu ya, misalnya beli bahan bakar sampai Rp500 ribu, dari Rp500 ribu itu 10%-nya adalah pajak. Tapi kalau diturunkan menjadi 5%, berarti kan ada potongan Rp25 ribu. Jadi yang biasanya bayar Rp500 ribu, sekarang bayarnya Rp475 ribu," tambahnya.

Namun demikian, Fabby mengatakan jika harga BBM turun, maka konsumsi BBM cenderung akan meningkat. Bahkan, jika harga BBM di Jakarta lebih murah, bukan tidak mungkin kendaraan dari luar Jakarta akan mengisi BBM di wilayah ini.

"Dampaknya memang harga BBM bisa lebih murah, tapi kalau harga BBM lebih murah, akan berdampak pada konsumsi BBM yang naik biasanya," pungkasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement