Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Nominal tersebut adalah nominal gaji pokok, dan belum termasuk dengan beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2025 ini.
Selain itu, ada beberapa tunjangan lain yang akan didapat oleh PNS. Tunjangan itu meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Prabowo juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, yaitu 100%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)