Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |16:29 WIB
Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS 2025
Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Pencairan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Senin (28/4/2025), ada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, 2025.

Rincian Gaji ke-13

Adapun Nominal gaji pokok yang merupakan salah satu bagian dari komponen gaji ke-13 untuk PNS menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Nominal tersebut adalah nominal gaji pokok, dan belum termasuk dengan beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2025 ini.

Selain itu, ada beberapa tunjangan lain yang akan didapat oleh PNS. Tunjangan itu meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Prabowo juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, yaitu 100%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement