JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjadi ketua merangkap anggota panitia seleksi (Pansel) calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
Adapun kursi Wakil Ketua DK LPS itu sudah lama kosong usai masa jabatan Lana Soelistianingsih berakhir per 13 Februari 2025.
Di jajaran anggota panitia seleksi, Sri Mulyani memperkenalkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mewakili pemerintah, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
Tak hanya itu, dari perwakilan profesional atau industri perbankan ada Ekonom Senior Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Rizal Bambang Prasetijo yang adalah perwakilan profesional industri asuransi.
Sri Mulyani menjelaskan, tugas Pansel adalah menyusun dan menetapkan jadwal seleksi ADK LPS, seleksi, mengumumkan, seleksi administrasi dan melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan, melakukan penilaian, kemudian menyampaikan hasil, nama calon ke Presiden paling sedikit tiga calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.
"Jadi nanti di dalam proses pansel ini kami akan bermuara kepada menyampaikan kepada bapak presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua DK LPS yang saat ini akan dimulai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Untuk jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pembentukan panitia seleksi pada 17 April 2025.
Pansel akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan ke Presiden Prabowo. Kemudian presiden memilih dua nama untuk diberikan ke DPR.
Adapun hari ini pansel secara resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dan merangkap Anggota DK LPS untuk masa jabatan lima tahun 2025-2030.
Persyaratan bagi mereka yang berminat untuk proses seleksi posisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menjadi pailit
5. Sejat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan (terseleksi)
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum lima tahun atau lebih
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, pemilik bank, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan
11. Tidak dinyatakan sebagai orang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan seleksi dari pansel dalam memilih calon terdiri dari dua tahapan. Tahapan pertama adalah seleksi administratif dan tahap kedua adalah seleksi kelayakan dan kepatutan.
"Bagi saudara-saudara yang berminat melakukan proses seleksi, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id," tegas Sri Mulyani.
Pendaftaran dimulai 29 April 2025 dan berakhir pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Bagi yang memenuhi 11 persyaratan, diminta ikut proses seleksi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dan merangkap Anggota DK LPS untuk 2025-2030.
(Taufik Fajar)