Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Hal Ini jika Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |05:05 WIB
Lakukan Hal Ini jika Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror
Teror Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sudah melunasi pembayaran pinjol namun tetap dihantui? Inilah langkah yang perlu diambil. Umumnya, bila pinjaman online sudah dilunasi tetapi masih saja dihantui tagihan, ini merupakan salah satu pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal.

Pasalnya, pinjaman online yang sah tidak akan memiliki kewajiban pembayaran apabila sudah dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Lalu, mengapa teror masih terus berlanjut meski sudah menyelesaikan pembayaran pinjaman online? Ternyata, ada sejumlah pelaku pinjaman online yang tidak jujur dengan melanggar ketentuan seperti, membebankan biaya tambahan kepada nasabah, sehingga nasabah masih bisa mengalami peneroran tagihan.

Apabila Anda merasa telah menyelesaikan pembayaran pinjaman online namun masih sering dihantui dan diteror, berikut adalah langkah yang perlu diambil.

1. Mengabaikan Pesan atau Telpon dari Pinjol Ilegal

Masyarakat bisa mengatur pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed untuk mengabaikan jika ada pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan.

 

2. Memblokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Pinjol nakal biasanya, melakukan teror dengan menghubungi nomor nasabah. Untuk itu, bisa memblokir nomor-nomor pinjol yang sering mengganggu. Jika mereka menghubungi lewat media sosial, jangan segan untuk melaporkan dan memblokir akunnya.

3. Melaporkan Pinjol ke OJK

Jika terjerat dalam pinjol tidak resmi atau ilegal dan meneror anda dengan data pribadi disebarluaskan, ada baiknya anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Jika masyarakat terus diteror dengan data diri pribadi disebarluaskan dan di kirim pesan atau telfon secara terus-menerus, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal pada dasarnya memang telah melanggar hukum, sertakan bukti untuk mendukung laporan.

Sebagai nasabah, masyarakat perlu memahami hak-hak kita dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika masih sering dihantui dan mendapat ancaman dari pihak pinjaman online ilegal.

Baca selengkapnya: Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement