Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga 97 Pinjol, Total Pinjaman Rp829 Triliun!

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |07:38 WIB
KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga 97 Pinjol, Total Pinjaman Rp829 Triliun!
97 Pinjol Diduga Menetapkan Plafon Bunga Harian Tinggi Secara Bersama-sama. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Fanshurullah menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. 

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," jelasnya. 

KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan sehingga praktik praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah. 

4. Kredit Pinjol Ratusan Triliun

Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp829,18 triliun. 

Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh tembaga keuangan trad sional yang mencapai Rp1.650 tniiun pada tahun 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia. 

“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi Standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement