Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

 Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3A? Segini Besarannya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |16:22 WIB
 Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3A? Segini Besarannya
 Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3A? Segini Besarannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III bedasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Selain gaji pokok, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima beberapa tunjangan. Komponen tunjangan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan PNS berbeda-beda, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement