Adapun besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III bedasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Selain gaji pokok, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima beberapa tunjangan. Komponen tunjangan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Untuk besaran tunjangan PNS berbeda-beda, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)