Dengan naiknya kasus ini ke fase sidang, KPPU berharap akan ada reformasi dalam sektor fintech pendanaan. Selain penegakan hukum, lembaga ini juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap standar operasional serta meningkatkan pengawasan terhadap asosiasi industri.
"Kalau struktur pasar lebih kompetitif dan suku bunga dikembalikan ke mekanisme pasar, masyarakat kecil dan menengah akan jauh lebih diuntungkan," tegasnya.
Penanganan kasus ini diprediksi akan menjadi titik penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor layanan keuangan digital, sambil memperkuat inklusi keuangan yang lebih adil.
Baca Selengkapnya: Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Denda 50%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)