Lebih lanjut, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.
(Taufik Fajar)