Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 04 Mei 2025 |09:10 WIB
5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law
5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Serikat buruh dan pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai hingga saat ini masih terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.

Beberapa tuntutan utama yang disuarakan buruh antara lain, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja beserta peraturan pemerintah (PP) turunannya. Penghentian badai PHK yang dinilai merugikan pekerja. Penghentian pemberangusan serikat buruh, yang dianggap membatasi kebebasan berserikat hingga pemberlakuan upah layak nasional yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja

Tuntutan-tuntutan ini disuarakan pada Hari Buruh Internasional. 

Berikut Okezone merangkum sejumlah fakta menarik terkait tuntutan buruh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo, Minggu (4/5/2025):

1. Sorotan Buruh 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyoroti pemerintahan Prabowo-Gibran yang ternyata belum menunjukan perubahan kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh indonesia.

"Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khusunya di industri-industri padat karya dan juga industri ekstraktif," katanya.

2. PHK Industri Media dan Tenaga Pendidik

Di samping itu industri media dan tenaga pendidikan dengan angka PHK mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.

3. Omibus Law Jadi Sorotan

Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.

"Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja," ujarnya.

 

4. Permendag No 8 Tahun 2024 Disorot

KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Di mana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.

5. Tuntutan yang dilayangkan buruh

1. Cabut omnibus law cipta kerja dan PP turunannya
2. Stop badai PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh
3. Berlakukan upah layak nasional, secara adil dan bermartabat serta cabut PP51 tahun 2023
4. Tolak system kerja kontrak, outsourcing, system kerja magang, dan system kemitraan palsu bagi driver online dan ojol
5. Lindungi buruh Perempuan, stop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja – segera ratifikasi Konvensi ILO 190
6. Berlakukan Day Care anak yang murah dan berkualitas, sediakan ruang laktasi bagi buruh Perempuan
7. Jamin dan lindungi hak-hak buruh Perkebunan sawit, dan seluruh buruh pada industri pertanian, buruh pertambangan, serta pekerja medis dan Kesehatan
8. Jamin dan lindungi hak-hak Migran, pekerja perikanan, kelautan – segera ratifikasi Konvensi ILO 188
9. Berlakukan pengangkatan guru dan pekerja honorer dalam pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak bermartabat
10. Stabilkan harga sembako dan harga barang lainnya, Tolak kenaikan harga BBM, Tarif Dasar Listrik, dan Tarif Tol
11. Stop represifitas dan kriminalisasi aktivis Gerakan rakyat
12. Tolak pemerintahan fasis, militeristik : Tolak UU TNI, RUU POlri dan Revisi KUHAP
13. Kembalikan fungsi TNI dan Polri pada tugas profesionalitasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara
14. Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh anak-anak Indonesia
15. Wujudkan reforma agrarian sejati, tolak system bank tanah
16. Wujudkan keadilan ekologis, jaga kelestarian lingkungan hidup, tolak perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat
17. Bangun industri nasional yang kuat dibawah kontrol rakyat
18. Jaga demokrasi sejati, tegakan supremasi sipil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement