JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini diterapkan di dunia kerja. Langkah ini muncul setelah Presiden Prabowo menyatakan niatnya untuk mengakhiri praktik tersebut demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa outsourcing masih menyimpan banyak persoalan. Salah satunya adalah kondisi pekerja yang bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status atau jenjang karier. Banyak dari mereka tetap menerima upah minimum meski telah bekerja lama.
Selain soal gaji, Menaker juga menyoroti adanya pelanggaran kontrak oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Beberapa kasus menunjukkan bahwa hak-hak pekerja tidak dipenuhi sesuai perjanjian kerja awal. Hal ini memperlihatkan perlunya perombakan sistem secara menyeluruh.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini akan diisi oleh perwakilan buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan masukan kebijakan langsung kepada Presiden.