Bantuan PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
* Tahap 1: Januari – Maret
* Tahap 2: April – Juni
* Tahap 3: Juli – September
* Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk tahun 2025, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Bantuan ini bertujuan membantu kebutuhan pokok keluarga miskin dan rentan.
Masyarakat disarankan untuk rutin memantau status pencairan bantuan melalui situs atau aplikasi resmi. Hal ini penting agar tidak ketinggalan informasi dan dapat segera melaporkan apabila terjadi kendala atau keterlambatan pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat bisa memastikan apakah bantuan sosial PKH dan BPNT sudah diterima atau belum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)