Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Kebut Perbaikan Coretax hingga Juli 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |20:28 WIB
DJP Kebut Perbaikan Coretax hingga Juli 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax dapat rampung paling lambat pada akhir Juli 2025. Perbaikan ini mencakup berbagai bug atau kesalahan sistem yang ditemukan dalam 21 proses bisnis pada sistem baru tersebut.

“Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami expect sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Suryo mengklaim bahwa jumlah kendala yang tersisa pada sistem Coretax saat ini hanya 18 kasus, menurun drastis dari sebelumnya yang sempat mencapai 397 masalah.

“Alhamdulillah, kalau dulu terlaporkan sampai dengan 10 Februari (2025) sekitar 397 kasus kejadian, issue, error terkait perubahan data (di Coretax). Sampai kemarin kami cek kembali dari 1 Mei–6 Mei, sekitar seminggu, kira-kira tinggal 18 kasus,” ungkap Suryo.

Sebanyak 397 kasus awal tersebut mayoritas berkaitan dengan perubahan data Wajib Pajak (WP) di Coretax. Kendala yang muncul meliputi bug atau error saat penyimpanan data, data yang belum sepenuhnya tampil lengkap, hingga masalah tata cara perubahan profil WP.

Dari sisi infrastruktur, DJP juga melakukan peningkatan pada sistem Coretax dengan menambahkan tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, database, dan storage.

Suryo juga memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah krusial yang sempat terjadi di Coretax, terutama terkait login dan akses.

Pada 10 Februari 2025, latensi login dan akses Coretax mencapai 4,1 detik atau 4.100 milidetik.

Namun, hingga 6 Mei 2025, waktu yang dibutuhkan untuk proses login telah dipangkas signifikan. “Latensi login dan akses menjadi sekitar 0,001 detik atau 11 milidetik,” kata Suryo.

Sebagai informasi, sistem baru administrasi pajak Coretax diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2024.

Namun, pada bulan pertama operasinya, sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada jam kerja yang menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak dan menimbulkan keluhan dari Wajib Pajak terkait kesulitan akses yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pembuatan faktur.

 

Sejak dirilis pada 1 Januari 2025, Coretax telah mencatat berbagai data perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.

Selain itu, hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sistem ini juga telah mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga tanggal yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebelumnya menyatakan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil, meskipun sempat tercatat fluktuasi latensi saat volume transaksi meningkat signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement