Meski begitu, Erick mengakui bahwa Kementerian BUMN tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam hal penindakan kasus korupsi. Karena itu, ia mengusulkan agar individu dari KPK dan Kejaksaan Agung dapat ditempatkan langsung di bawah Kementerian untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
"Makanya kita kerja sama dengan KPK, Kejaksaan. Siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," ungkap Erick.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara serta meminimalisasi celah korupsi.
Dengan tegas, Erick menandaskan bahwa BUMN bukan tempat berlindung bagi para pelaku korupsi. Penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, dan kementerian berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam membersihkan BUMN dari praktik-praktik curang yang merugikan negara.
Baca selengkapnya: KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara
(Taufik Fajar)