Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Paylater Sama dengan Kartu Kredit?

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Sabtu, 10 Mei 2025 |19:06 WIB
Apakah Paylater Sama dengan Kartu Kredit?
Apakah Paylater Sama dengan Kartu Kredit? (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Apakah paylater sama dengan kartu kredit? Kemajuan teknologi digital menghadirkan beragam metode pembayaran yang praktis, dua di antaranya adalah paylater dan kartu kredit. 

Meski sama-sama memungkinkan pengguna melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayar belakangan, terdapat sejumlah perbedaan penting antara keduanya yang perlu diketahui. Berikut perbedaan antara paylater dan kartu kredit yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (10/5/2025).

1. Proses Pengajuan dan Syarat

Paylater umumnya disediakan oleh perusahaan fintech melalui aplikasi digital. Pengguna cukup melakukan registrasi dengan mengunggah identitas pribadi seperti KTP dan foto diri, dan dalam waktu singkat bisa memperoleh limit pinjaman. Sebaliknya, kartu kredit dikeluarkan oleh bank dan proses pengajuannya lebih kompleks karena melibatkan pemeriksaan histori kredit serta dokumen keuangan seperti slip gaji.

2. Batas Kredit dan Jangka Waktu Pembayaran

Limit yang ditawarkan oleh layanan paylater cenderung lebih kecil, cocok untuk pembelian sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran singkat, biasanya antara 1 hingga 12 bulan. Di sisi lain, kartu kredit menyediakan limit yang lebih besar dengan opsi cicilan lebih panjang, bahkan sampai 36 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

 

3. Biaya dan Bunga

Kartu kredit sering kali mengenakan iuran tahunan dan bunga jika tagihan tidak dilunasi penuh. Meski demikian, kartu kredit juga menawarkan cicilan tanpa bunga untuk transaksi tertentu. Di pihak lain, paylater tidak membebankan biaya tahunan, namun menetapkan bunga atau biaya layanan per transaksi yang jumlahnya berbeda-beda tergantung platform dan durasi cicilan.

4. Regulasi dan Pengawasan

Kartu kredit diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari sistem perbankan. Sementara itu, paylater juga berada dalam pengawasan OJK, namun dalam kerangka kerja fintech yang memiliki regulasi berbeda dan masih dalam tahap penyesuaian seiring pertumbuhan industri.

5. Fitur Tambahan

Kartu kredit kerap menyertakan keuntungan tambahan seperti poin reward, diskon eksklusif, dan cashback. Walaupun beberapa penyedia paylater mulai menawarkan promo serupa, namun secara umum masih terbatas jika dibandingkan dengan fasilitas yang ditawarkan kartu kredit.

Meski keduanya memberikan fasilitas tunda bayar, paylater dan kartu kredit memiliki mekanisme dan manfaat yang berbeda. Pengguna perlu memahami karakteristik masing-masing metode agar dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial pribadi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement