Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp230,09 Triliun pada 2025

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |22:53 WIB
Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp230,09 Triliun pada 2025
Target Cukai Hasil Tembakau RI (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Perusahaan Tembakau

Selain itu, Jawa Timur juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota, mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.

Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT). Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.

“Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan,” kata Untung.

Untung juga menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi dalam menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau, yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada sisi kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan sosial akan menimbulkan ketimpangan.

“Kita bicara mengenai roadmap industri hasil tembakau, yang harus terintegrasi,” jelasnya..

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement