Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024. Pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.
Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.
"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya," tegasnya.
(Taufik Fajar)