Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.
“Misalnya dipakai untuk deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya,” kata Ivan.
Ivan menambahkan bahwa penghentian sementara terhadap 28.000 rekening ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nasabah terkait status pasif rekening mereka. Selain itu, PPATK ingin memastikan bahwa ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi diberi informasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
(Feby Novalius)