Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir 28.000 Rekening, Rawan Dipakai Judol hingga Perdagangan Narkoba

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |12:03 WIB
PPATK Blokir 28.000 Rekening, Rawan Dipakai Judol hingga Perdagangan Narkoba
PPATK Blokir 28.000 Rekening Pasif atau Dormant. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Rawan Aktivitas Ilegal

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.

“Misalnya dipakai untuk deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya,” kata Ivan.

4. Edukasi kepada Nasabah dan Ahli Waris

Ivan menambahkan bahwa penghentian sementara terhadap 28.000 rekening ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nasabah terkait status pasif rekening mereka. Selain itu, PPATK ingin memastikan bahwa ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi diberi informasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement