JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pemblokiran sementara ribuan rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengidentifikasi bahwa rekening jenis ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online dan perdagangan narkoba.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan di Jakarta.
Langkah ini juga sejalan dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa rekening yang diblokir benar-benar memenuhi kriteria dormant dan berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, PPATK menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan rekening pribadi. Pemilik rekening diimbau untuk secara rutin memantau aktivitas rekening mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.