Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang?

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |02:11 WIB
 Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang?
Ilustrasi Rekening Nasabah Tiba-Tiba Diblokir, Uang di Bank Hilang? (Foto: Okezone)
A
A
A

Tindakan tegas PPATK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan finansial dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan memutus akses terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan, PPATK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan.

PPATK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem keuangan yang tangguh dan bebas dari praktik ilegal.

Lalu apakah uang nasabah di rekening bank tersebut hilang? 

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Baca Selengkapnya: Heboh Rekening Bank Diblokir Massal, PPATK Buka Suara 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement