Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demo Ojol 20 Mei, Menhub Kumpulkan Gojek Cs Bahas Potongan Komisi Aplikasi Lebih dari 20%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |15:30 WIB
Demo Ojol 20 Mei, Menhub Kumpulkan Gojek Cs Bahas Potongan Komisi Aplikasi Lebih dari 20%
Demo Ojol 20 Mei, Menhub Kumpulkan Gojek Cs Bahas Potongan Komisi Aplikasi Lebih dari 20% (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.

"Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dikonfirmasi dilansir Antara.

Aksi tersebut akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.

Aksi akbar 205 yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai akan dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI, sehingga berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.

Aksi 205 diperkirakan berlangsung serentak di hampir seluruh kota Indonesia, melibatkan ratusan ribu pengemudi online roda dua dan roda empat secara masif.

Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

Pihaknya berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator. Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20%, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement