Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |16:56 WIB
3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok!
3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok! (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

2. Aturan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

Lebih lanjut, dia mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” kata Wamenaker.

“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.

Dia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” jelas Noel.

“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” imbuhnya dilansir Antara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement