Berdasarkan regulasi, Dwi Putratama menjelaskan sistem bagi hasil yang diperbolehkan adalah 80:20, yaitu 80% diterima mitra driver dan 20% dipungut oleh aplikator. Menurutnya, Maxim berada dibawah ketentuan tersebut sebab untuk ojek motor pungutan aplikasi yang ditarik dari driver berkisar 8-13% sedangkan untuk roda 4 sekitar 15%.
"Kita bicara ke driver untuk tetap bijaksana, mereka bisa datang ke kantor kami, direksi kami siap menerima, kalau misalkan ada keluh kesah dari para mitra," lanjutnya.
Presiden On-Demand Services GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan pihaknya telah membuka jalur komunikasi untuk menyerap aspirasi dari para mitra driver, terutama sosialisasi terkait pungutan tarif yang dibebankan kepada konsumen lewat mitra driver.
Catherine menjelaskan, setidaknya ada tiga komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen: pertama biaya operasional atau biaya perjalanan, biaya pungutan aplikator, dan biaya service fee.
Adapun rasio pungutan yang dibebankan kepada konsumen adalah 80% untuk driver dan 20% untuk aplikator. Namun, ada biaya tambahan semacam service fee yang dibebankan kepada konsumen dan tergabung dalam tarif yang harus dibayar.
"Kami juga membuka jalur komunikasi untuk para mitra-mitra, memberikan penjelasan (potongan tarif). Mudah-mudahan beberapa hari terakhir ini, usahanya kita berhasil," pungkas Catherine.
(Taufik Fajar)