Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online berencana untuk mematikan aplikasi mereka dan menjalankan demonstrasi secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respon terhadap pihak aplikator yang diduga melanggar aturan yang ada.
Igun Wicaksono menjelaskan bahwa aksi ini akan dihadiri oleh pengemudi ojek online dan taksi daring dari berbagai lokasi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, serta Palembang, Lampung, dan daerah Banten Raya.
Dengan adanya aksi ini kemungkinan berpotensi mengganggu sebagian ruas jalan di Jakarta karena kemacetan yang berkepanjangan di beberapa jalan.
"Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada Selasa 20 Mei 2025 akan ada beberapa aliansi ikut serta antara lain APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI dan GEPPAK organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan. Aksi 205 diperkirakan terjadi secara serentak di berbagai kota di Indonesia, dengan partisipasi besar-besaran dari pengemudi ojek dan taksi online roda dua maupun roda empat.
Sekitar 500.000 pengemudi diperkirakan akan ambil bagian, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun dengan menghentikan operasional aplikasi, dengan titik-titik utama aksi berada di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.
Pihaknya meminta Presiden RI, Menteri Perhubungan dan Menteri Komdigi berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022.
Selanjutnya, Komisi V DPR RI diminta untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, perwakilan asosiasi, serta perusahaan aplikator. Agenda pembahasan mencakup usulan pemotongan biaya aplikasi menjadi 10%, peninjauan ulang tarif penumpang dengan penghapusan fitur-fitur seperti program hemat dan prioritas, serta penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Pihaknya berharap pemerintah segera merespons kekecewaan para pengemudi ojek dan taksi online roda dua maupun roda empat, yang merasa terabaikan dalam menanggapi dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator. Salah satu regulasi yang dipersoalkan adalah Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimum potongan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, para aplikator diduga telah memotong hingga 50 persen dari pendapatan pengemudi.
Dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi, karena sejak 2022 para pengemudi online telah bersabar namun belum mendapat perhatian yang memadai.
Selain menggelar unjuk rasa, Garda bersama komunitas pengemudi juga akan melakukan aksi offbid atau mematikan aplikasi secara massal sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai belum memihak para pengemudi.
Aksi offbid yang direncanakan pada 20 Mei 2025 ini diperkirakan akan memengaruhi layanan transportasi berbasis aplikasi. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami aksi ini sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem transportasi daring.
Baca Selengkapnya: Driver Ojol Demo Besar-besaran dan Matikan Aplikasi Mulai Besok 20 Mei, Ini Tuntutannya
(Dani Jumadil Akhir)