Salah satunya adalah peningkatan batas Rasio Pinjaman Luar Negeri (RPLN) dari 30 persen menjadi 35 persen terhadap modal bank. Kebijakan ini memungkinkan bank untuk memperoleh pembiayaan eksternal secara lebih leluasa.
Selain itu, BI juga melonggarkan ketentuan Pinjaman Likuiditas Makroprudensial (PLM). Untuk Bank Umum Konvensional, kewajiban surat berharga terhadap DPK diturunkan dari 5 persen menjadi 4 persen.
Sementara untuk Bank Umum Syariah, diturunkan dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen. Pelonggaran ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan likuiditas bank.
Di sisi permintaan, penurunan suku bunga acuan BI (BI Rate) diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, sehingga memicu minat pinjaman dari sektor korporasi dan rumah tangga.
“Dengan biaya pinjaman yang lebih murah, diharapkan permintaan kredit akan kembali meningkat,” jelas Juda.
Secara keseluruhan, BI menilai bahwa pertumbuhan kredit akan sangat bergantung pada interaksi antara pemulihan permintaan kredit dan tersedianya suplai dana yang memadai.
(Dani Jumadil Akhir)