Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 25 Mei 2025 |16:01 WIB
Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta?
Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Besaran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja diusulkan Rp1 juta. Besaran BSU Rp1 juta ini dinilai ideal atau setara 30% dari untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta. Namun, jika besaran BSU di bawah Rp600.000 tidak terlalu berdampak pada peningkatan daya beli.

"Jika subsidi upahnya di bawah Rp600 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada Okezone, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Pencairan BSU ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025 dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah sudah menetapkan syarat pekerja mendapatkan BSU yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Tidak hanya pekerja, guru honorer juga akan diberikan bantuan oleh pemerintah.

1. Pekerja Dapat BSU Mulai 5 Juni

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh paket stimulus sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Ini diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dalam keterangannya.

 



2. Besaran BSU yang Didapat Pekerja

Skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa Covid. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.

3. Syarat Pekerja Penerima BSU

Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement