Selain itu, truk ODOL ini pun juga membahayakan transportasi laut. Dia menjelaskan setiap kapal memiliki batasan kekuatan konstruksi kapal dan adanya keterbatasan daya apung kapal, sehingga Truk ODOL ini, lanjutnya, bisa berpotensi merusak konstruksi kapal baik plat maupun gading-gading kapal berpotensi patah dan juga bisa menyebabkan kapal kehilangan stabilitas dan daya apung, sehingga kapal bisa berpotensintenggelam atau terbalik karena stabilitas negatif.
Terkait pernyataan Ketua Umum APTRINDO Gemilang Tarigan yang menyambut baik keputusan Menhub Dudy Purwagandhi yang akan memperketat pengawasan angkutan barang ODOL Bambang Haryo menyatakan bahwa hal itu sudah tepat.
"Sebagai informasi, jumlah truk di Indonesia 6.091.822 unit. Jadi, kalau peraturan ini diimplementasikan dengan tegas, bukan hanya kualitas kendaraan angkutan barang yang bisa terjaga lebih lama tapi juga akan ada pembagian muatan ke truk yang merata ke seluruh angkutan truk. Hal ini akan membuat semua pengusaha angkutan truk barang bisa kebagian order termasuk keselamatan transportasi di jalan raya dan tol bisa terjamin. Dan kita bisa menyelamatkan kondisi jalan akibat truk tidak overload di atas kemampuan dari jalan raya sehingga transportasi darat bisa menuju ke zero accident," pungkasnya.