JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025 akan dicairkan pemerintah. Hal ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta dikutip, (26/5/2025).
Skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa Covid. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.
"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
Dia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut: