Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Haendra Subekti, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Ketenaganukliran untuk memperkuat aspek keamanan dan hukum dalam pengembangan PLTN.
"Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional, dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN," tutur Haendra.
(Feby Novalius)