“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025, pemerintah mengumumkan enam stimulus ekonomi dalam rapat koordinasi yang dipimpin Airlangga di Jakarta pada Jumat 23 Mei 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujar Airlangga
Airlangga mengatakan bahwa karena triwulan kedua tidak memiliki peristiwa konsumsi besar seperti Natal, Tahun Baru, atau Lebaran, pemberian stimulus menjadi hal yang sangat penting.
Pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.