"Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut merupakan kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah akibat adanya penambangan ilegal. Konversi BPK yang angkanya mencapai Rp34 triliun mungkin perlu dicermati karena hal tersebut berkaitan dengan kegiatan illegal mining sehingga menjadi edukasi kepada publik," katanya.
Menurut Ferdy, PT Timah telah melaksanakan langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, seperti penertiban, pembongkaran alat tambang bersama tim gabungan, hingga menempuh jalur hukum, serta melibatkan masyarakat dalam bentuk kemitraan untuk mereduksi tambang ilegal.
"Saya rasa PT Timah tidak sendiri dalam melaksanakan pengamanan wilayah konsesi perusahaan, pasti melibatkan berbagai pihak termasuk Aparat Penegak Hukum, cuma ini yang perlu dikaji terkait efektivitasnya agar bisa benar-benar optimal," katanya.
Dia menambahkan, PT Timah juga telah menyampaikan persoalan tambang ilegal dalam berbagai forum strategis, seperti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
(Feby Novalius)