Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Rp34 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |21:37 WIB
Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Rp34 Triliun
BPK Ungkap Temuan Terkait Mencegah Praktik Penambangan Ilegal
A
A
A

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil audit dan evaluasi PT Timah Tbk. Dalam memperbaiki tata kelola, terdapat temuan terkait pengelolaan tambang yang menjadi perhatian serius perusahaan, terutama dalam upaya mencegah praktik penambangan ilegal yang berdampak pada kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan, menjelaskan bahwa sebagai upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Timah membuka diri terhadap berbagai proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan secara berkala untuk memastikan tata kelola keuangan dan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Audit BPK jangan dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan lebih pada perbaikan dan penguatan sistem. BPK sebagai mitra strategis perusahaan membantu mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Timah Tbk, anak perusahaan, dan instansi lainnya, PT Timah telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

Rendi menjelaskan rencana aksi yang dilakukan PT Timah terkait rekomendasi BPK.

"Terkait LHP tersebut, perusahaan juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut untuk menjawab rekomendasi yang disampaikan BPK," ujarnya.

 

Sementara itu, Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dicermati dari hasil pemeriksaan BPK, terkait poin ketidakmampuan PT Timah dalam melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

"Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut merupakan kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah akibat adanya penambangan ilegal. Konversi BPK yang angkanya mencapai Rp34 triliun mungkin perlu dicermati karena hal tersebut berkaitan dengan kegiatan illegal mining sehingga menjadi edukasi kepada publik," katanya.

Menurut Ferdy, PT Timah telah melaksanakan langkah strategis untuk menangani tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, seperti penertiban, pembongkaran alat tambang bersama tim gabungan, hingga menempuh jalur hukum, serta melibatkan masyarakat dalam bentuk kemitraan untuk mereduksi tambang ilegal.

"Saya rasa PT Timah tidak sendiri dalam melaksanakan pengamanan wilayah konsesi perusahaan, pasti melibatkan berbagai pihak termasuk Aparat Penegak Hukum, cuma ini yang perlu dikaji terkait efektivitasnya agar bisa benar-benar optimal," katanya.

Dia menambahkan, PT Timah juga telah menyampaikan persoalan tambang ilegal dalam berbagai forum strategis, seperti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement