Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |08:16 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menaker Terbitkan Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja (Foto: Kemnaker)
A
A
A


2. Aturan yang Sama bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, dia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement