Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Sabtu, 31 Mei 2025 |14:26 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Daftar Uang Lembur

Berikut Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

1. PNS dan PPPK

Uang Lembur

- Golongan I Rp 18.000 per jam

- Golongan II Rp 24.000 per jam

- Golongan III Rp 30.000 per jam

- Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

2. Non-ASN

Uang Lembur

- Non-ASN Rp 20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Non-ASN Rp 31.000 per hari

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement