Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Sabtu, 31 Mei 2025 |14:26 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Daftar Uang Lembur

Berikut Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

1. PNS dan PPPK

Uang Lembur

- Golongan I Rp 18.000 per jam

- Golongan II Rp 24.000 per jam

- Golongan III Rp 30.000 per jam

- Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

2. Non-ASN

Uang Lembur

- Non-ASN Rp 20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Non-ASN Rp 31.000 per hari

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement