BSU 2025 akan diberikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia.
Pencairan BSU 2025 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.
BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.
Pencairan BSU 2025 merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik pada kuartal II-2025.
Sekadar informasi, pemerintah bergerak cepat untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 di kisaran 5 persen.
Berbagai stimulus ekonomi akan digulirkan mulai 5 Juni 2025, memanfaatkan momentum liburan sekolah di bulan Juni-Juli 2025, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
(Taufik Fajar)