Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luas Rumah Subsidi Makin Kecil Jadi 18 Meter Persegi, Harga Tetap

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |20:14 WIB
Luas Rumah Subsidi Makin Kecil Jadi 18 Meter Persegi, Harga Tetap
Luas Rumah Subsidi Makin Kecil Jadi 18 Meter Persegi, Harga Tetap (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Luas rumah subsidi akan semakin kecil menjadi 18 meter persegi. Luas rumah subsidi ini akan diatur melalui aturan baru soal ketentuan rumah subsidi yang diterbikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.

Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis rumah umum tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement