Gedung Putih telah mengkritik putusan tersebut, meskipun Trump belum berkomentar secara langsung.
"Bukan tugas hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional dengan tepat," kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Kush Desa.
Namun, Jaksa Agung Letitia James, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik keputusan itu.
"Hukumnya jelas, tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak sesuka hati," katanya.
Sebelumnya pada 2 April, presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.
Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan ke 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan setiap negara tertentu.
Sementara pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan dikenakan selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.
Bursa saham Amerika Serikat (AS) Wall Street dibuka menguat pada perdagangan Kamis waktu setempat. Pasar saham mendapat dorongan dari keputusan Pengadilan Federal yang membatalkan tarif impor Presiden Donald Trump.
Selain itu, Wall Street juga mendapat dukungan dari laporan penjualan kuartalan Nvidia yang melonjak 69%. Kombinasi kedua faktor ini mengangkat sentimen investor di pasar.
Mengutip Investing, Kamis (29/5/2025), Dow Jones Industrial Average naik 91,3 poin atau 0,22% ke level 42.190,02. Sementara itu, S&P 500 melonjak 51,4 poin atau 0,87% ke 5.939,96, dan Nasdaq Composite melesat 288,5 poin atau 1,51% ke 19.389,39.
Pasar saham Asia, termasuk saham Tokyo, menguat karena keputusan tersebut meredakan kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap perekonomian dunia.
Saham berjangka AS juga melonjak dan dolar AS menguat terhadap mata uang safe haven lainnya, termasuk yen Jepang dan franc Swiss. Pasar Eropa dibuka datar.
Pengadilan banding federal AS pada Kamis (29/5) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan kebijakan penerapan tarifnya yang paling luas dampaknya untuk saat ini.
Pengadilan Tinggi Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya, yang membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik bersama dengan beberapa pungutan lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif pada Rabu (28/5), dengan mengatakan Trump telah melampaui kewenangannya ketika ia menggunakan undang-undang kekuasaan darurat era 1970-an untuk memberlakukan tindakan tersebut, termasuk bea masuk dasar sebesar 10 persen untuk impor dari hampir seluruh bagian dunia.
Putusan oleh panel tiga hakim tersebut mengatakan Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS.
Selain itu, lanjut putusan Mahkamah, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak "memberikan kewenangan yang tidak terbatas tersebut" kepada presiden.
Sedangkan putusan sela dari pengadilan banding menyatakan bahwa putusan tersebut "ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi."
Perintah tersebut mengarahkan untuk para penggugat, termasuk pemilik usaha kecil dan jaksa agung negara bagian, guna dapat menanggapi hal itu paling lambat pada 5 Juni dan terkait urusan administrasi paling lambat pada 9 Juni.
(Dani Jumadil Akhir)