Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Sudah Cair, Ini Tips Bijak Agar Tak Boros dan Bermanfaat

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |08:05 WIB
Gaji ke-13 Sudah Cair, Ini Tips Bijak Agar Tak Boros dan Bermanfaat
Untuk PNS yang sudah memiliki keluarga, tentu bisa membagi gaji ke-13 ke dalam empat pos .(Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kabar gembira, gaji ke-13 cair untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Namun, penting untuk diingat bahwa gaji tambahan ini perlu dikelola dengan bijak, terutama bagi PNS yang sudah berkeluarga.

Perencana Keuangan Andi Nugroho berbagi tips mengatur keuangan, terutama bagi PNS yang baru mendapatkan gaji ke-13. Untuk PNS yang sudah memiliki keluarga, tentu bisa membagi gaji ke-13 ke dalam empat pos, di antaranya:

1. Dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar 25%.

2. Untuk piknik atau refreshing bersama keluarga sebesar 25%.

3. Bisa digunakan untuk melunasi atau membayar cicilan kredit sebesar 25%.

4. Sisanya bisa digunakan untuk biaya sekolah dan kuliah anak.

Sementara itu, bagi yang sudah berkeluarga namun belum memiliki anak, PNS tetap harus menjaga keuangan dan jangan terlena. Sebab, meski sudah berkeluarga tapi belum memiliki momongan, tetap harus disisihkan untuk tabungan sekolah.

"Iya, betul. Baik untuk ajaran baru, bahkan untuk jangka panjang, misalnya untuk menyekolahkan anak di universitas. Tidak apa-apa dicicil saja nabungnya dari sekarang. Dan lainnya sama, misalnya untuk mengurangi cicilan atau untuk piknik bersama keluarga. Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya saat dihubungi Okezone.

 

Menurut Andi, memang pengelolaan gaji ke-13 antara yang sudah berkeluarga dengan yang masih single berbeda. Biasanya bagi yang masih single, akan ada alokasi untuk goals jangka menengah, entah melanjutkan studi atau menikah.

"Kalau sudah berkeluarga dan memiliki anak, goals jangka menengah tadi bisa dialokasikan. Mungkin persentasenya sama, tapi prioritasnya untuk pendidikan anak. Biasanya seperti itu," jelasnya.

Berikut Komponen Gaji ke-13 PNS:

1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok bervariasi berdasarkan golongan PNS yang bersangkutan.

2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan finansial keluarga pegawai negeri.

3. Tunjangan Pangan
Komponen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi para PNS.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh pegawai atau dapat juga diberikan sebagai tunjangan umum.

5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini khusus ditujukan untuk pegawai negeri di pemerintah pusat, sementara bagi pegawai negeri di daerah, tunjangan ini dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement