JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta transparansi setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Danantara. Meskipun tidak mengatur langsung besaran (payout ratio) dividen, lembaga jasa keuangan (LJK) di bawah pengawasan OJK wajib menjalankan tata kelola yang baik.
“Dalam implementasinya, pembagian dividen harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Dia menambahkan, apabila BUMN merupakan emiten atau perusahaan publik, maka pembagian dividen wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mengutamakan keterbukaan informasi.
“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” jelas Mahendra.
Sementara itu, untuk BUMN berbentuk bank yang juga merupakan perusahaan publik, berlaku ketentuan tambahan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola bagi bank umum.
Pertimbangan dalam pembagian dividen untuk sektor perbankan, ujar Mahendra, mencakup kinerja keuangan, kebutuhan ekuitas, rencana ekspansi usaha, serta alokasi belanja modal (capec) untuk pengembangan teknologi informasi.
“Bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Berdasarkan catatan IDX Channel, sejumlah BUMN telah menetapkan angka dividen final dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam beberapa waktu terakhir. BPI Danantara bakal menerima kucuran dividen sesuai besaran persentase kepemilikan saham.
(Feby Novalius)