Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir

Beby Apriliani , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |11:35 WIB
Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir
Kontak Debt Collector (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Perlindungan Konsumen

Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Pihaknya juga telah memberikan perintah atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.

“Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,” tutur Hasan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement